kedaiberita.com - Sidang Paripurna DPR RI yang berjalan molor hingga lebih dari satu jam, akhirnya menyetujui dan meresmikan Darmin Nasution untuk menjabat Gubernur Bank Indonesia dengan sembilan catatan yang direkomendasikan oleh komisi XI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat membacakan sembilan catatan yang harus dijalankan oleh Gubernur BI terpilih Darmin Nasution di hadapan Sidang Paripurna. Catatan tersebut menyangkut beberapa hal dan diantaranya adalah, apabila suatu saat dinyatakan secara formal oleh institusi hukum seperti KPK, kejaksaan atau lembaga hukum lainnya sebagai terdakwa, maka tanpa menunggu kekuatan hukum tetap, Darmin Nasution harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, pada saat itu juga.
Komisi XI DPR menyetujui Darmin Nasution dengan berbagai pertimbangan yang diantaranya adalah beberapa catatan,“ Kami memilih Darmin Nasution secara aklamasi dengan berbagai catatan,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Kosasih saat sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Rabu, (30/7/10).
Menurutnya, Komisi XI DPR telah melakukan fit and proper test selama 2 hari 2 malam. Karena itu, komisi XI tidak ingin memiliki Gubernur BI cacat hukum apalagi terdakwa. Jelas Achsanul.
Sementara itu, fraksi PKB, Anna Mua’wanah mengatakan, penolakannya terhadap Darmin Nasution tidak serta merta membatalkan hasil sidang komisi XI DPR RI. Untuk itu, pimpinan FKB memutuskan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI.
Sehubungan dengan sembilan catatan tersebut, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, sembilan catatan tersebut adalah amanah baginya yang harus diemban saat dirinya menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Monday, Sep 06th
Last update:11:50:50 AM GMT
Headlines:
Sembilan Catatan Untuk Darmin Nasution




