Friday, Sep 10th

Last update:02:40:57 AM GMT

Headlines:
You are here: Keamanan Revisi UU No 8/1985, Pemerintah Ketat Awasi Ormas

Revisi UU No 8/1985, Pemerintah Ketat Awasi Ormas

E-mail Print PDF

kedaiberita.com - Pemerintah akan lebih mudah dan tentunya lebih ketat untuk mengontrol dan mengawasi aktifitas organisasi massa (Ormas) yang ada di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Gabungan antara jajaran menteri Menkopolhukam dengan Komisi II, III, dan VIII DPR, Senin, (30/8/10).

Dalam rapat tersebut, telah disepakati untuk segera dilakukannya revisi UU Keormasan No 8 tahun 1985. "Segera melakukan revisi terhadap UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/10).

Pemerintah pun didorong untuk betindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pelanggaran. “segala tindakan yang tentunya meresahkan masyarakatdan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, rapat juga menolak segala bentuk kekerasan atas nama apapun. Baik itu suku, agama, kelompok etnis, kelompok kepentingan karena bertentangan dengan undang- undang.

Share/Save/Bookmark