Dalam rapat tersebut, telah disepakati untuk segera dilakukannya revisi UU Keormasan No 8 tahun 1985. "Segera melakukan revisi terhadap UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/10).
Pemerintah pun didorong untuk betindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pelanggaran. “segala tindakan yang tentunya meresahkan masyarakatdan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, rapat juga menolak segala bentuk kekerasan atas nama apapun. Baik itu suku, agama, kelompok etnis, kelompok kepentingan karena bertentangan dengan undang- undang.
Revisi UU No 8/1985, Pemerintah Ketat Awasi Ormas




