kedaiberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (1/9/10), telah menetapkan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka baru dalam kasus travellers cheque terkait pemilihan dan pemenangan deputi gubernur senior Bank Indonesia oleh Miranda S Goeltom pada tahun 2004.
Hukum
26 Mantan Anggota Dewan Itu Akhirnya Dicokok
kedaiberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (1/9/10), telah menetapkan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka baru dalam kasus travellers cheque terkait pemilihan dan pemenangan deputi gubernur senior Bank Indonesia oleh Miranda S Goeltom pada tahun 2004.
Sibuk Pencitraan, SBY Lupa Urusin Munir
kedaiberita.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai terlalu berlebihan dalam mencitrakan dirinya kepada public. Alih-alih SBY mengurusi persoalan TKI, persoalan penculikan aktifis HAM, Munir sampai sekarang masih saja terkatung-katung.
Nudirman Munir : Empat Tahun Bagi Anggodo Terlalu Ringan
kedaiberita.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)menjatuhkan empat tahun penjara kepada Anggodo Widjojo dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dinilai masyarakat luas terlalu rendah. Demikian dikatakan salah satu politisi dedengkot partai Golkar, Nudirman Munir.
KPK Tidak Terima Anggodo Divonis 4 Tahun
kedaiberita.com - Setelah mendengar putusan majelis hakim Tindak Pengadilan Korupsi yang hanya menjerat Anggodo Widjojo dengan pasal upaya percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.
Anggodo divonis 4 Tahun Penjara
kedaiberita.com, Anggodo Widjojo divonis 4 tahun penjara dan denda seratus lima puluh juta setelah terbukti dengan sah dan menyakinkan dalam kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya penghalangan penyidikan korupsi hari ini, Selasa 31 Agustus 2010 pada Sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar pukul 10.00 WIB.Seperti diketahui, dalam persidangan 16 Agustus lalu, Anggodo dituntut pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan itu juga masih ditambah denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan.
Anggodo dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyuapan sebagaimana yang disebut dalam persidangan. Oleh Jaksa, Kakak Anggoro Widjojo ini mendapat dua dakwaan. Pertama Anggodo melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap penyidik dan unsur pimpinan KPK terkait perkara pengadaan SKRT yang melibatkan Anggoro.
Anggodo terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dakwaan pertama Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga dianggap terbukti melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Page 1 of 18





